CIREBON-Pandemi Covid-19 masih terjadi. Pemerintah telah mengubah strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Tujuanya, agar perekonomian tetap jalan namun bisa menekan laju penyebaran Covid-19. PPKM berbasis mikro juga diterapkan di Kota Cirebon.
Melalui payung Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, maka dibentuklah posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Yang perlu dipikirkan, bagaimana menyederhanakan bentuk pelaporan perkembangan Covid-19 di tingkat Rukun Tetangga (RT),” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa AP., Selasa, 23 Februari 2021.
Laporan perkembangan Covid-19 dibutuhkan setiap hari untuk bisa memudahkan pemantauan serta mengambil kebijakan terkait perkembangan pandemi Covid-19.
Namun menurut Ma’ruf pelaporan juga harus disederhanakan sehingga memudahkan ketua RT. Untuk itu DKIS Kota Cirebon meluncurkan aplikasi Jaga Warga. Aplikasi tersebut memiliki fitur warna hijau, kuning, oranye dan merah yang mencerminkan warna-warna zona resiko penyebaran Covid-19.
Fitur warna hijau mencerminkan Zona Hijau yaitu tidak ada kasus Covid-19 di RT tersebut atau tidak ada rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Zona Kuning jika ada 1 sampai dengan 5 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19, Zona Oranye jika ada 6 hingga 10 rumah yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. Sedangkan Zona Merah jika lebih dari 10 rumah di lingkungan tersebut yang anggota keluarganya terpapar Covid-19. “Klasifikasi tersebut mengacu pada Imendagri Nomor 03 Tahun 2021,” ungkap Ma’ruf.
Nantinya setiap ketua RT tinggal memilih fitur warna zonasi resiko di smartphone mereka. “Kalau tidak ada rumah dengan anggota keluarga terpapar Covid-19, tinggal memilih fitur warna hijau,” ungkap Ma’ruf.
Aplikasi Jaga Warga juga dilengkapi dengan skenario pengendalian. Jika masuk Zona Merah, dijelaskan langkah yang harus dilakukan. Mulai dari isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, tidak berkumpul lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial, pelacakan kontak erat, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali esensial).
Melalui aplikasi Jaga Warga bisa memudahkan ketua RT memberikan laporan setiap hari dengan meminimalkan kontak erat. “Juga mempermudah Pemda Kota Cirebon melakukan pengawasan dan mendapatkan laporan setiap hari,” ungkap Ma’ruf.
Bimbingan teknis (Bimtek) untuk penggunaan aplikasi ini juga telah dilakukan di tingkat kelurahan yang selanjutnya diteruskan ke RW dan RT. Aplikasi ini juga terhubung dengan Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon (Pikocir) pada website covid-19.cirebonkota.go.id, sehingga update perkembangan Covid-19 di Kota Cirebon bisa termonitor secara realtime.
1. Jika Deteksinya berdasar rumah, haruslah dicermati dan ditegaskan, apakah laporan itu utk khusus bagi anggota keluarga yg TENGAH TERPAPAR atau mereka yg PERNAH TERPAPAR (SEMBUH) ?
2. Bagaimana RT bisa mengetahui apakah warganya benar2 terpapar covid atau tidaknya, jika sejauh ini dari warganya tidak melakukan rapid atau swab ??
Terimakasih atas komentarnya.
Menjawab pertanyaan no.1
acuan utk menentukan suatu RT masuk zona merah, kuning, atau hijau berdasarkan Innmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro
Utk pertanyaa no.2
Di kota cirebon kegiatan 3T rutin di lakukan oleh petugas kesehatan (Puskesmas) wilayah setempat, sehingga p ara ketua RT, RW dan jajaran kelurahan mengetahui kondisi warga ya dalam penanganan Covid-19🙏apabila persoalan terkait no 2 tsb bisa masyarakat sampaikan ke posko satgas terdekat tg sudah terbentuk pada setiap kelurahan yg ada di kota cirebon